
PESAWARAN-(PeNa), Hanya dalam waktu empat jam, perampas hand phone milik pelajar ARA (14) dibekuk tim buru sergap Polsek Gedong Tataan. Pelaku yang juga masih pelajar berinisil BJ (17) ditangkap tanpa ada perlawanan sekitar pukul 19.30 WIB Minggu (8/4) di Gedong Tataan.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Gedong Tataan Kompol Bunyamin kepada PeNa. “Ya benar tim reskrim telah menangkap seorang pelajar berinisial BJ (17) warga Dusun Penengahan Desa Gedong Tataan yang diduga sebagai pelaku perampasan hand phone di depan Kantor Disdukcapil Komplek Pemda Pesawaran milik korban inisial ARA yang juga masih berstatus pelajar,” ungkap dia.
Diterangkan, sekitar pukul 14.00 dua pelaku mendatangi korban yang sedang berteduh di depan Kantor Disdukcapil Kabupaten Pesawaran. Kemudian pelaku meminta melihat handphone milik korban, namun korban menolak. Karena terus memaksa akhirnya korban menyerahkan handhone miliknya.”Dua pelaku ini memaksa meminta handphone milik korban, dan takut di aniaya kemudian korban menyerahkannya ke pelaku. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban, ” terang dia.
Dijelaskan, korban mengadu dengan sudaranya bernama Risma Yunita (35) warga Way Aku Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima. Kemudian, bersama korban melapor ke Polsek Gedong Tataan dengan nomor laporan polisi : LP/B~259/IV/2018/Polda Lpg/ Res pesawaran/Sek Gd.Tataan, Tanggal 08 april 2018 Tentang telah terjadinya Tindak pidana pencurian dengan kekerasan.”Dengan dasar laporan tersebut, lalu anggota reskrim langsung bergerak dan hasilnya di amankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pada pukul 19.30. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran dilapangan, ” jelas dia.
Kini tersangka BJ berikut barang bukti berupa satu unit handphone android merek SPC S12 di amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Gedong Tataan. Rencananya, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.”Kepada tersangka, penyidik akan mengenakan pasal 365 tentang curas. Kalau ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.






