BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tim
Subdit 3 Jatanras Polda Lampung dan Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap dua tersangka dugaan pembunuhan ditempat persembunyiannya di Desa Suban, Lampung Selatan, Rabu (18/4) dini hari.
Keduanya adalah Dede Setiawan (27) dan muhammad Alfin (24) warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. Berdua nekat membunuh Leo Adyawinata (38) warga Jalan Pangkalan, Kasai, Indri Giri Hulu, Riau karena sakit hati beberapa waktu lalu di rumah kontrakannya di Panjang, Bandarlampung.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan bahwa tim gabungannya telah mengamankan dua pelaku kasus pembunuhan. “Saat ini kedua pelaku masih diperiksa di Mapolsek Panjang,” kata Ruli Andi Yunianto.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ruli Andi Yunianto, kedua pelaku merasa sakit hati, karena kerap kali melihat korban meminta uang kepada ibunya tanpa sepengetahuan ayahnya.
Pada saat ibunya datang ke rumah kontrakan korban, kedua pelaku yang membuntuti ibunya, datang menghampiri korban kemudian menikamnya sebanyak empat kali. Korban sempat berupaya melarikan diri, namun dikejar oleh kedua pelaku dan dipukul menggunakan balok kayu hingga tewas. “Setelah korban tewas, kedua pelaku kabur dan bersembunyi di Desa Suban, Lampung Selatan,” ungkap dia. PeNa-obi.






