Di Depan Bank Artha Kedaton, Andri Harus Meregang Nyawa

TULANGBAWANG-(PeNa), Nyawa Andri Gunawan (38) harus meregang di depan Kantor Bank Artha Kedaton Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung sekitar pukul 14.23 WIB, Selasa (27/08/2019).
Korban Andri Gunawan merupakan warga Kampung Palembang Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala tewas akibat luka tusukan benda tajam di dada sebelah kirinya dan korban masih di RS Mutiara Bunda.
Kepolisian setempat sudah mengamankan terduga sebagai pelaku dan terus melakukan pemeriksaan. Terduga pelaku atas nama Hasan (50) warga Kampung Purwa Jaya Kecamatan Banjar Margo  Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara, karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sub penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 1 ke 3 KUHP.
Oleh: feri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *