PESAWARAN-(PeNa), Petugas Sat Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus ZH (32) warga Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan saat di Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 18.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ZH diamankan atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika.
“Ungkap kasus tersebut juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 812 / XI / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 24 November 2020 tentang narkotika,” kata dia, Rabu (25/11/2020).
Diterangkan, berawal informasi dari masyarakat tentang ada yang bertransaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan.
“Hasil penyelidikan, kemudian petugas mengamankan terduga pelaku dan saat digeledah dikantong jaket sebelah kiri pelaku ditemukan satu bungkus yang diduga berisikan narkotika,” terang dia.
“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Pelaku dan barang bukti juga telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna didalami kasusnya,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis