Diduga Bandar Narkoba, Polisi Amankan 9 Gram Sabu Dari Honda Vario Tanpa Plat Nomor

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga sebagai bandar narkoba, dua pelaku berikut 9 Gram sabu diamankan dari sepeda motor honda vario tanpa plat nomor yang dikendarainya di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Selasa (28/03/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya peredaran narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran segera menuju lokasi yang di sebutkan, benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan terduga tersangka berinisial DS dan RF lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9 Gram,” kata dia, Rabu (29/03/2023).

Ia menerangkan, dua pelaku yang dimaksudkan adalah inisial DS (24) warga Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan RF (23) warga Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

“Dari kedua pelaku tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam,” terang dia.

Untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik, kedua pelaku dan barang bukti yang dimaksud telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pendalaman dan pengembangan.

“Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, kedua pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, ” tegas dia.

Menanggapinya, salah satu Tokoh Masyarakat Bumi Andan Jejama yakni Suttan Penatih mengapresiasi atas terungkapnya kasus narkoba tersebut dan berharap kepolisian yang menangani dapat memberikan efek jera yaitu dengan mengenakan pasal secara maksimal.

“Kami apresiasi penangkapan bandar narkoba meskipun barang buktinya sedikit, namun kami juga berharap kepada petugas yang menangani untuk menjeratnya dengan pasal pasal yang optimal sehingga pelaku dapat dihukum seberat beratnya dan jera bagi bandar narkoba lainnya, ” kata dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.