Diduga Konsumsi Sabu, Dua Warga Desa Diamankan Polisi

PESAWARAN-(PeNa), Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dua warga desa di Kecamatan Gedong Tataan diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran, Jum’at (07/08/2020) kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan setelah dilakukan tes urin oleh petugas.
“Pengungkapan bermula dari penangkapan yang di lakukan oleh petugas terhadap tersangka berinisial RI yang dilakukan test urine dan hasilnya positif (+), dari hasil intrograsi yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis sabu bersama pelaku NOP pada hari Selasa tanggal 4 agustus 2020 di Desa  Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan,” kata dia, Sabtu (08/08/2020).
Kedua pelaku yang dimaksud adalah RI (28) Warga Jalan Ganjaran Desa Wiyono dan NOP (33) warga Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan.
“Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti, guna mempermudah pemeriksaan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran, ” ujar dia.
Barang bukti yang dimaksud adalah seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Akibat perbuatannya, petugas mengenakan Pasal 112Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Kalau ancaman hukumannya jelas diatas lima tahun penjara. Untuk itu, kami himbau kepada seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pesawaran untuk aktif berpartisipasi mencegah peredaran narkoba di Bumi Andan Jejama. Segera informasikan ketika mengetahuinya atau bisa melaporkan ke Bhabinkamtibmasnya, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.