Diduga Korupsi, Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Diamankan 

P E S A W A R A N -(PeNa), Diduga terlibat tindak pidana korupsi, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran Sutrisna (Nana) diamankan saat berada dirumahnya di Desa Mada Jaya Kecamatan Khilau,Jum’at (29/11/2024).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Tandy Mualim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa kepada Sutrisna setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Sebenarnya kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Sutrisna, namun beliau tidak mengindahkan, maka dari itu sesuai dengan SOP pada hari ini kita melakukan penjemputan paksa,” kata dia

 

Upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut sempat mengalami perlawanan dari yang bersangkutan, namun kemudian kondisi dapat dikendalikan para petugas.

 

“Saat petugas kami datang di rumah Sutrisna, petugas disambut dengan baik oleh istri dari Sutrisna, namun setelah kami menyampaikan maksud tujuan kedatangan petugas, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca yang ada, karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu,” ujar dia.

 

Tandy juga menerangkan, upaya paksa yang dilakukan merupakan bagian tahapan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan jajarannya pada penanganan perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara hingga Rp 553 juta.

 

“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” terang dia.

 

Pada perkara tersebut, diketahui Sutrisna menjabat sebagai Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau. Sutrisna terpaksa dilakukan upaya paksa karena tidak kooperatif dan bukan hal lain seperti yang diisukan.

 

“Penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun,” tutur dia.

 

“Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah bupati ataupun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang membikin gaduh situasi pasca pemilu ini,” tegas dia.

 

Melengkapinya, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan bahwa upaya paksa yang dilakukan merupakan rangkaian tahapan penanganan perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Sutrisna saat menjabat kepala desa.

 

“Janganlah kejadian ini digoreng-goreng, karena perintah bupati lah karena yang bersangkutan ketua Bappilu Demokrat lah, Pilkada telah usai dan hasilnya sudah diketahui, dan kejadian ini bukan karena politik, tapi karena kesalahan dia dan yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata dia.

 

oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.