LAMPUNG – (PeNa), Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Ia didakwa atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000.
Dalam dakwaan, Waskito diduga menyalahgunakan wewenang saat menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur.
Nilai pajak tersebut ditetapkan di bawah harga pasar, hanya Rp1.000.000 per meter. Selain itu, Waskito juga memberikan potongan BPHTB sebesar 40%, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan tersebut menguntungkan terdakwa atau pihak lain serta merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Waskito didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada sidang lanjutan, Kamis (28/11/2024), tim kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko dkk, menghadirkan dua saksi ahli, yakni Prof. Dr. Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dari IPDN, dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Menurut keterangan Prof. Dadang, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mengumumkan kerugian negara.
“BPK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2004,” ujar Bambang mengutip pernyataan ahli.
Ia menambahkan bahwa lembaga lain, seperti BPKP, inspektorat, atau auditor independen, hanya memiliki kewenangan untuk menyatakan dugaan kerugian negara, tetapi tidak dapat mengklaimnya secara resmi di persidangan.
Sementara itu, Prof. Mompang Panggabean menjelaskan bahwa keringanan BPHTB yang diberikan Waskito merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10.
“Dalam peraturan tersebut, potongan pajak sebesar 40% memang berlaku untuk tanah dengan luas di atas 1.000 meter,” ungkapnya.
Namun, jaksa tetap menyebut bahwa tindakan Waskito tidak sesuai prosedur.
“Meski ada dasar hukum, penetapan pajak yang dilakukan tetap dianggap melanggar karena tidak memenuhi aturan teknis,” imbuh Prof. Mompang.
Bambang juga menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ada saksi yang menyebut terdakwa menerima gratifikasi, suap, atau menggunakan dana pajak untuk kepentingan pribadi.
“Semua pembayaran pajak dilakukan wajib pajak melalui Bank Lampung dan masuk ke kas daerah Kabupaten Pringsewu,” tutupnya.






