Khawatir Rusuh, Sejumlah Tokoh Adat Lampung Minta MT Ditahan

P E S A W A R A N -(PeNa), Khawatir terjadi rusuh antar massa, sejumlah tokoh adat Lampung di Bumi Andan Jejama mendatangi Polres Pesawaran Polda Lampung guna mengkonfirmasi proses hukum terhadap salah satu Tokoh Masyarakat berinisial MT dan meminta segera dilakukan penahanan, Rabu (16/06/2026).

 

Dengan didampingi Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Farifki Zulkarnaen yang bergelar Suntan Junjungan Makhga, Pemuka Adat Lampung Pepadun Gedong Tataan Mad Nur Gelar Paksi Ulangan mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan guna meredam aksi massa yang dapat merugikan berbagai pihak.

 

“Langkah hukum ini bentuk menjaga marwah adat. Derajat adat itu tinggi, negara pun mengakui. Kami taat hukum. Oknum yang mengolok-olok adat Pepadun ini sudah kami laporkan beberapa waktu lalu dan kami hanya mengkonfirmasi jangan sampai tidak diproses hukum,” kata Paksi Ulangan.

 

Menurutnya, jika tidak dilakukan proses hukum atau mungkin pihak penyidik lamban menanganinya dikhawatirkan akan dilakukan berulang karena tidak adanya efek jera.

 

“Kami khawatir jika berlarut-larut, adat Pepadun akan terus direndahkan. Kami sudah diskusi, terlapor harus segera dilakukan penahanan. Ini bukan soal adat Sai Batin, tapi oknum yang melecehkan adat,” ujar dia.

 

Ketua MPAL Kabupaten Pesawaran dan Pemuka Adat Lampung Pepadun Gedong Tataan Mad Nur Gelar Paksi Ulangan tersebut datang dengan didampingi sejumlah tokoh adat lainnya serta penasehat hukum yang nantinya akan memberikan bantuan hukum guna mengawasi jalannya proses hukum terhadap MT yang hingga kini belum ditetapkan menjadi tersangka.

 

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolres  Pesawaran dan Kasat Reskrim serta penyidik yang menanganinya, laporan terkait hal ini langsung direspon dan terus dilakukan pendalaman dengan melibatkan ahli ITE dan Bahasa serta ahli hukum pidana,” tutur dia.

 

Menanggapinya, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Pandhita menjelaskan bahwa pada kasus tersebut terus dilakukan pendalaman sejak pengaduan masyarakat diterima yakni sejak April 2026 lalu.

 

“Sejak diterimanya pengaduan masyarakat terkait MT, kasusnya terus berjalan dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan ditemukan unsur pidana, maka akan kami lakukan gelar perkara,” kata  Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha saat menerima sejumlah tokoh adat di Aula Sanika Satyawada Mapolres setempat.

 

Kata dia, nantinya gelar perkara yang dimaksud akan dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim dan jika terbukti ada unsur pidananya maka  kasusnya naik ke tahap penyidikan.

 

“Proses itu dijadwalkan Mei lalu, namun saat ini tim penyidik masih menunggu keputusan saksi ahli ITE, pidana, dan bahasa. Rencananya, besok (Kamis 18/06/2026) ahli bahasa akan kita minta keterangannya,” tegas dia.

Untuk diketahui, MT yang dimaksud adalah pemilik akun Facebook _Mu’allim Taher_ juga salah satu Tokoh Masyarakat Pesawaran yang tercatat sebagai warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan. MT dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan unggahan yang diduga melecehkan Adat Pepadun Lampung  dan sempat viral di media sosial.

 

Kemudian, atas kasus tersebut, pada Rabu (29/04/2026), MT sudah datang memenuhi panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi. Namun, saat dipanggil guna dimintai keterangan pada Kamis (04/06/2026) yang lalu, MT mangkir tidak datang dengan alasan sakit. Hingga kini, MT belum kembali diperiksa guna diminta keterangannya.

 

MT diduga melanggar Pasal 243 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran ujaran kebencian atau pernyataan permusuhan antar golongan (SARA) yang memicu terjadinya kekerasan. Pasal tersebut mengancam hukuman pidana empat tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *