JAKARTA – (PeNa), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, mendorong agar keberadaan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” mendapat pengakuan dalam ekosistem pers nasional. Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola penyebaran informasi dan melahirkan model media baru yang tidak lagi bergantung pada kantor fisik maupun struktur perusahaan media konvensional.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus saat menghadiri kegiatan Fun Walk bersama Dewan Pers dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Sabtu (10/5/2026).
Didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Firdaus menilai fenomena media digital independen merupakan realitas baru yang tidak bisa dihindari di era transformasi digital saat ini.
“Banyak kreator informasi bekerja mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menyajikan informasi cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan, media homeless merujuk pada kreator informasi atau saluran digital yang menyampaikan berita dan informasi layaknya media massa, namun dijalankan secara fleksibel tanpa newsroom besar maupun administrasi perusahaan pers seperti media konvensional.
Model media tersebut berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya. Dengan dukungan teknologi sederhana, para kreator mampu membangun audiens besar dan menghadirkan informasi secara cepat.
Menurut Firdaus, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat harus direspons dengan regulasi yang lebih adaptif. Ia menilai aturan pers saat ini perlu disesuaikan agar tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi digital.
Verifikasi Media Dinilai Terlalu Berat
Selain menyoroti perkembangan media baru, Firdaus juga mengkritik sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut banyak media kecil dan media siber daerah mengalami kesulitan memenuhi syarat verifikasi yang dinilai cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri pers.
Firdaus menilai verifikasi seharusnya difokuskan pada legalitas perusahaan pers serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, bukan terlalu jauh mengatur aspek teknis internal perusahaan media.
“Banyak media tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ia menegaskan perusahaan pers tetap wajib berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mekanisme verifikasi dinilai perlu disederhanakan agar lebih inklusif terhadap media kecil dan media digital independen.
Firdaus berharap evaluasi regulasi dapat membuka ruang bagi media baru menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers, sehingga pendataan perusahaan pers bisa lebih luas dan menciptakan iklim pers yang sehat, profesional, dan tetap merdeka di era digital.






