BANDAR LAMPUNG (PeNa)- Rencana Ketua DPD I Golkar Provinsi Lampung untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur 2018 mendatang mendapat penolakan dari internal Beringin, selain tidak sesuai Juklak DPP Partai Golkar Nomor 6 Tahun 2017, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) itu dinilai kader dadakan sehingga diragukan loyalitas terhadap Partai, belum lagi persoalan dugaan penyimpangan yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati)Lampung juga menjadi pertimbangan.
“ Kami ragu akan loyalitas Arinal sebagai kader dadakan, masih banyak kader lama yang layak dan pantas dicalonkan dari Partai Golkar,”tegas Fungsionaris DPD I Golkar Kota Bandar Lampung, Fasni Bima, Senin (3/7).
Fasni mengatakan, dugaan penyimpangan semasa menjabat sebagai Sekdaprov yang saat ini sedang dalam proses penyidikan Kejati juga menjadi pertimbangan mereka menolak pencalonan Arinal pada Pilgub mendatang.
“ Kami ingin kader golkar yang akan maju pada Pilgub mendatang bersih dari KKN, apalagi saat ini Arinal sedang dalam tersandung kasus dugaan penyimpangan anggaran saat menjadi Sekdaprov, kami berharap DPP Partai Golkar untuk tidak meloloskan yang bersangkutan menjadi Cagub dari Partai ini,”katanya.
Untuk merealisasikan penolakan itu,kata Fasni pihaknya akan mendirikan posko penolakan di tiap DPD II Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“ Disetiap DPD II akan kami bangun Psoko khsusu penolakan pencalonan Arinal sebagai bakal calon gubenrur ;lampung dari partai Golkar, hal ini kami lakukan agar masyarakat tahu bahwa Partai ini punya aturan bukan dikendalikan oleh kader dadakan yang diragukan loyalitasnya pada partai,”ujarnya.
Dikatakanya, alasan penolakan lainnya yakni dalam Juklak Partai jelas mengatur tentang syarat pencalonan dan Arinal tidak melalui proses tersebut.
‘Dalam Juklak DPP Partai Golkar Nomor 6 Tahun 2017 jelas mengatir mekanisme pencalonan, tapi mengapa Arinal tidak mengikuti proses tersebut, jangan karena sebagai Ketua DPD I jadi berbuat semaunya tanpa melihat peraturan organisasi






