Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

LAMPUNG TENGAH (PeNa) – Polres Lampung Tengah telah menetapkan Mohammad Saleh Mukadam (MSM), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga bernama Salam (35) akibat terkena peluru nyasar saat pesta pernikahan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 10 pagi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers di mapolres setempat, Minggu, 7 Juli 2024, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah melakukan gelar perkara.

Bacaan Lainnya

“Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, tadi malam sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap selanjutnya. Dan sudah didapatkan bahwa anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Andik.

Menurut AKBP Andik, hasil autopsi menunjukkan bahwa peluru menembus kepala bagian kiri korban (bawah telinga kiri) dan keluar di pelipis kanan. “Hasil resmi autopsi, kita masih menunggu dari Dokter Forensik,” tambahnya.

Polisi juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu dua rumah milik tersangka dan satu rumah milik Sarwani.

Lokasi penggeledahan meliputi rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, rumah di Jalan Cempaka No. 15 Kel. Margo Rejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah Sarwani di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari penggeledahan kita sita sejumlah barang senjata api berikut dengan amunisinya,” ungkap AKBP Andik. Barang bukti yang diamankan mencakup beberapa senjata api, magazine, amunisi, tas senjata, alat pembersih senpi, serta berbagai selongsong amunisi. Beberapa barang pribadi milik tersangka, seperti peci dan celana panjang warna hitam, juga disita.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara,” tandas Kapolres.

Kronologi Kejadian

Salam (35) meninggal dunia akibat terkena peluru nyasar dari pistol milik MSM (42), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Insiden tersebut terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan, MSM secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir. Peluru tersebut mengenai Salam yang sedang duduk di dekat lokasi kejadian.

“MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun, naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam,” jelas AKBP Andik.

Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.