Dua Bandar Sabu Diamankan Polisi Dari Tempat Berbeda

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Office Boy Perumahan Green Kemiling, Mardani  warga Jalan dr.  Susilo Kelurahan Pahoman, Telukbetung Utara, Bandarlampung dan rekannya Imron Rosadi warga jalan dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandarlampung, diamankan di dua tempat berbeda, Rabu (28/11).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan, petugas Subdit 3 Resese Narkoba Polda Lampung telah mengamankan dua tersangka tersebut.
“Tersangka Mardani diamankan di kediamannya di jalan dr. Susilo, Kelurahan Pahoman, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Sedangkan rekannya, tersangka Imron Rosadi diamankan di pinggir jalan, disekitar  Perumahan Ragom Gawi III, Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung, ” kata Shobarmen.
Penangkapan dua tersangka, lanjut Shobarmen, awalnya dari informasi bahwa tersangka Imron Rosadi memiliki narkoba jenis sabu-sabu, di jalan disekitar Perumahan Ragom Gawi III, Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung yang mengetahui ciri-ciri tersangka, bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menyergap tersangka Imron Rosadi. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu, yang diakuinya dibeli dari tersangka Mardani.
Mengetahui itu, petugas menyergap Mardani di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, alat hisap sabu-sabu (bong), 1 bundel plastik klip dan 1 unit timbangan elektrik.
Hasil introgasi, tersangka Mardani mengaku, menyembunyikan sebanyak 24 paket sabu-sabu di Kantor. Atas dasar itu, petugas membawa tersangka ke Kantor dan petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui siapa pemasoknya dan jaringannya, ” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.