Dua Buruh Di Pringsewu Diringkus Polda Lampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Nekat jual narkoba, dua buruh diringkus  petugas Unit 1 Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, di rumah kontrakan di Kampung Pringadi, Gang Panda Gudang Biliard, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Sabtu (26/10/2019) malam.‎
Keduanya berinisial, AD  (30) dan RM, 36, keduanya warga jalan Palapa, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto membenarkan, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka tersebut di Markas Ditres Narkoba Polda Lampung.
“Tersangka AD dan RM, keseharian bekerja sebagai buruh, saat ini mereka  masih dalam pemeriksaan petugas,” kata Shobarmen, Ahad (27/10/2019).
Menurutnya, penangkapan terhadap AD dan RM berawal dari informasi masyarakat yang resah karena seringkali melihat transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tempel  Pringadi, Gang Panda Gudang Biliard, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas unit 1 Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, bergerak mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian. Setalah memastikannya, petugas kemudian  melakukan penggerebekan dan penyergapan.
Saat digeledah, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung,  petugas menemukan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 21 paket kecil, dan. Sbu-sabu sebanyak 2 paket besar, serta dompet warna hitaam tempat menyimpan sabu-sabu.
“Atas dasar itu, petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *