Dua Buruh Serabutan Diamankan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tergiur bisa mendapatkan uang dengan cara mudah, dua buruh serabutan diamankan petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung saat akan melakukan transaksi, di Jalan M Saleh, Kelurahan Kota Baru, Kota Bandarlampung, Jumat (20/09/2019).
Kedua buruh serabutan tersebut adalah tersangka berinisial JPR alias Ipal (19) warga Jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung dan AP (24) warga Jalan H Agus Salim, Kelurahan Kali Awi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, didampingi Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto mengatakan, kedua tersangka telah dibawa petugas ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap siapa pemasoknya,” kata Shobarmen.
Terungkapnya bisnis haram yang dilakukan tersangka JPR alias Ipal dan AP, lanjut Shobarmen, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba di jalan M Saleh.
Petugas yang telah mengetahui ciri-cirinya, bergegas menuju lokasi dan melihat kedua tersangka. Pada saat kedua tersangka akan melakukan transaksi, petugas yang telah siaga langsung meringkusnya.
Dari dalam kantung celana tersangka AP ditemukan sabu-sabu sebanyak 10 paket. Hasil introgasi, kedua tersangka mengaku, masih menyimpan sabu-sabu sebanyak 4 paket sedang di Kamar Kos yang terletak di jalan Pangeran Antasari, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
“Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat sekitar 50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan Digital,” terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tambah mantan Kepala SPN Polda Lampung, kedua tersangka mengakui perbuatan. Mereka berdalih, tergiur  bisa mendapatkan uang dengan cara mudah, karena pekerjaan sebagai buruh serabutan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Meski demikian, merek telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka tahu jika perbuatannya merupakan kejahatan besar, dan bisa menghancurkan bangsa. Oleh sebab itu, mereka bakal dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *