Dua Jambret Dibekuk Usai 14 Kali Beraksi Di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Dua jambret yang telah 14 kali beraksi di wilayah Kota Bandarlampung, terjaring petugas gabungan Polsek Sukarame dan Polsek Tanjung Bintang, di wilayah perbatasan Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan, Jumat (11/5).
Dua Jambret yang diamankan petugas yakni, Sariman (22) dan Edi Purnomo (20), keduanya warga Dusun Asri Jaya, Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung.
“Meski terbilang berusia muda, keduanya merupakan spesialis Jambret yang telah 14 kali beraksi di Kota Bandarlampung,” kata dia.
Menurut Harto Agung Cahyono, penangkapan terhadap kedua tersangka awalnya dari laporan korban, Marwati (19) warga Kampung Ciakong, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan P Tirtayasa, Kampung Beringin, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, ke Mapolsek Sukarame.
Atas petunjuk korban, petugas yang mengetahui ciri-ciri tersangka dan kendaraannya, langsung melakukan pengejaran dan penyekatan di wilayah perbatasan Kota Bandarlampung dengan Lampung Selatan. “Berkat koordinasi, petugas gabungan Polsek Sukarame dengan Polsek Tanjung Bintang, kedua tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan,” ujarnya.
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya, telah 14 kali beraksi (menjambret) di Kota Bandarlampung, dengan cara berkeliling untuk mencari target pengendara sepeda motor wanita yang meletakan barang berharganya dibagasi depan motor.
Setelah mendapatkan targetnya, tersangka memepet dan mengambil barang berharga korban lalu tancap gas. “Hasil jambretan, kami bagi dua, untuk memenuhi kebutuhan,” ungkap Sariman dan Edi Purnomo.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 unit HP Merk Samsung J2 Prime warna Gold dan 1 unit motor jenis Yamaha Vixion warna merah. Akibat perbuatannya, tersangka bakal di jerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Curas, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.