Dua Maling Motor dan Burung di Rumah ASN Pemprov Lampung Ditembak Polisi

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Dua pemuda di Bandar Lampung ditangkap usai mencuri motor dan burung di rumah seorang ASN Pemprov Lampung. Keduanya ditembak polisi karena melawan saat proses penangkapan di sebuah rumah kost kawasan Kedaton, Rabu (20/5/2026) dini hari.

Pelaku diketahui bernama Nurul Arif (24) dan Wisnu Ramadhan (19). Aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Pahoman, Kota Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Lampung, Yuni Iskandari mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus Tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tadi malam tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku di Kedaton atas pencurian motor dan burung di rumah korban yang merupakan ASN di Pemprov Lampung,” kata Yuni, Rabu (20/5/2026).

Melawan Saat Ditangkap

Saat hendak diamankan, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya.

“Benar ada perlawanan aktif yang membahayakan tim, sehingga diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki. Keduanya langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian, burung, serta alat hisap sabu atau bong di kamar kost para pelaku.

“Jadi para pelaku ini sebelum tertangkap baru saja mengkonsumsi sabu. Kami temukan alat hisap bong di kamar kost tersebut, kami menduga perlawanan yang diberikan para pelaku karena pengaruh sabu,” tambah Yuni.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *