WAY KANAN – (PeNa), Polres Way Kanan membongkar kasus penipuan bermodus bisnis emas rongsok yang merugikan korban hingga Rp511 juta. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga mengungkap aktivitas tambang emas ilegal dan peredaran sabu di wilayah Way Kanan, Lampung.
Tiga pelaku masing-masing Heri Setiawan, Margono, dan Asri ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dalam operasi pengembangan yang berlangsung sejak Jumat (15/5/2026) hingga Sabtu (16/5/2026) dini hari.
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Riky Susanto yang mengaku ditipu dalam transaksi emas rongsok.
“Pelaku meminta korban mengirim uang secara bertahap dengan alasan transaksi emas. Setelah uang diterima, pelaku mulai sulit dihubungi,” kata AKBP Didik Kurnianto, Rabu (20/5/2026).
Korban diketahui mulai mengirim uang sejak 6 Mei 2026. Transfer dilakukan beberapa kali dengan nominal berbeda hingga total mencapai Rp511 juta melalui rekening bank.
Kecurigaan korban muncul saat pelaku Heri disebut diamankan polisi dan membutuhkan uang Rp150 juta agar bisa dibebaskan. Karena tak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya menyerahkan Rp20 juta melalui perantara di sebuah warung bakso di Kecamatan Baradatu.
“Korban kemudian mengecek langsung ke Polres Way Kanan dan ternyata tidak ada penangkapan seperti yang disampaikan pelaku. Dari situlah korban sadar telah ditipu,” ujarnya.
Dikembangkan hingga Tambang Emas Ilegal
Berbekal laporan itu, polisi bergerak cepat menangkap Margono di warung bakso tempat transaksi uang Rp20 juta dilakukan. Polisi turut menyita uang tunai hasil penipuan tersebut.
Dari pemeriksaan, Margono mengaku diperintah oleh Heri yang saat itu berada di wilayah Baturaja, Sumatera Selatan. Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Heri.
“Setelah Heri diamankan, anggota melakukan pengembangan lagi dan menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal,” jelas Didik.
Polisi lalu menangkap Asri di lokasi tambang ilegal di Way Kanan. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 27 paket sabu, alat hisap, dan timbangan digital di gubuk tambang milik pelaku.
“Selain mengungkap penipuan, kami juga menemukan narkotika jenis sabu di lokasi tambang emas ilegal,” tegasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit handphone, uang Rp20 juta, alat pengolahan emas, tabung oksigen, timbangan digital, hingga puluhan paket sabu-sabu.
“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Way Kanan. Khusus perkara narkotika ditangani Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Didik.






