BANDARLAMPUNG – (PeNa), Sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Arinal menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.
Fokus gugatan praperadilan tersebut tertuju pada penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Tim Hukum Persoalkan Dasar Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Arinal, Hendry Yosodiningrat, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Hendry, unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata dan pasti atau actual loss. Karena itu, penghitungan kerugian negara disebut harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss. Penghitungan kerugian negara juga harus dilakukan lembaga yang berwenang, yakni BPK, bukan BPKP,” kata Hendry dalam sidang.
Pihaknya merujuk Pasal 23E UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hingga sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Tim kuasa hukum juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyebut kerugian negara tidak lagi dimaknai sebagai potential loss, melainkan actual loss atau kerugian yang benar-benar terjadi.
Selain itu, mereka turut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disebut menegaskan kewenangan audit kerugian negara berada pada BPK.
Penahanan Dinilai Tak Sah
Kuasa hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, mengatakan argumentasi hukum yang diajukan pihaknya berpijak pada konstitusi dan aturan perundang-undangan terkait kewenangan audit kerugian negara.
Menurut Ana, BPK merupakan lembaga negara yang bersifat bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945. Sementara posisi BPKP dinilai hanya sebagai aparat pengawasan internal pemerintah.
“Dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara sangat penting. Karena itu penghitungan kerugian negara harus dilakukan lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi, yakni BPK,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Radhitya Yosodiningrat, menyebut penahanan terhadap Arinal otomatis menjadi tidak sah apabila penetapan tersangkanya dinyatakan cacat hukum.
Ia mengatakan syarat formil penetapan tersangka dan penahanan tidak terpenuhi apabila alat bukti utama terkait unsur kerugian negara dipersoalkan keabsahannya.
“Penahanan merupakan upaya paksa yang harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang ketat,” kata Radhitya.
Minta Penyidikan Dihentikan
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal Djunaidi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Tinggi Lampung menghentikan penyidikan, membebaskan Arinal dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabat hukumnya.
Untuk memperkuat permohonan praperadilan, pihak Arinal berencana menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan yang telah dijadwalkan majelis hakim.
Hakim tunggal Agus Windana menutup sidang perdana dan menjadwalkan proses persidangan berlangsung maraton selama tujuh hari. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak Kejati Lampung sebelum masuk tahap pembuktian dari kedua belah pihak.






