BANDARLAMPUNG-(PeNa), Dua oknum Sipir Rumah Tahanan (RUTAN) Way Hui, Lampung Selatan dan Agen penumpang terminal Rajabasa, Bandarlampung, diamankan petugas Sudit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, di sebuah rumah, di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandarlampung, Jumat (10/01/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, pihaknya telah mengamankan ketiganya di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Dua oknum Sipir yang iamankan berinisial, RLD (33) warga jalan Bellia, Jagabaya, Bandarlampung, dan APJ (31) warga jalan Sukardi Hamdani, Palapa Kedaton, Bandarlampung. Selain dua oknum tersebut, kita juga mengamankan seorang agen berinisial, AD (41) warga jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandarlampung,” kata Shobarmen.
Menurut orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, diamankannya ketiga tersangka awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena rumah AD kerap digunakan untuk pesta dan transaksi Narkoba.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan guna mengecek kebenaran informasi tersebut, dengan cara melakukan pengintaian.
“Saat diamati, gerak-gerik mereka sangat mencurigakan. Dikhawatirkan, ketiganya meloloskan diri dan menghilangkan barang bukti, petugas yang telah siaga kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiganya,”terangnya.
Dari ketiganya, tambah mantan Ka SPN Polda Lampung, diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 6 paket, 1 plastik klip serbuk pil inek, 1 bundel plastik klip, seperangkat alat hisap sabu, dua unit HP dan 2 dompet.
“Menurut pengakuannya, sabu-sabu itu didapat dari salah seorang berinisial, HBB Napi Rutan Way Hui. Oleh sebab itu, kasusnya masih ikembangkan petugas,” tegas dia.
Oleh: obin






