Dua Pelaku Jambret Diringkus Polisi Usai Beraksi

PESAWARAN-(PeNa), Dua terduga pelaku jambret diringkus Petugas Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran usai beraksi di Jalan Raya Way Ratai tepatnya di Jalan Raya Desa Tambangan Kecamatan Padang Cermin, Selasa (24/11/2020).
Kapolres Pesawan AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B-274 / XI / 2020 / Res Pesawaran / Sek Pacer tanggal 24 November 2020 Tentang dugaan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan.
“Pada hari selasa tanggal 24 November 2020 sekira jam 10.00 WIB,  Piket Polsek Padang Cermin menerima laporan via telepon tentang telah terjadinya pencurian dan atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Padang cermin Ipda Apri Sampanuju dan anggota langsung bergerak ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya,” kata dia.
Sebelumnya, korban atas nama Juwita Indah Sari (17) warga Dusun Kecapi RT 003 / 002 Desa Padang Cermin Kecamatan  Padang Cermin berikut beberapa saksi telah dimintai keterangan guna mempermudah pengungkapan.
“Saat kejadain korban di bonceng menggunakan sepeda motor dari arah Desa Bunut Menuju Desa Padang Cermin, di Jalan Raya Desa Tambangan korban di buntuti oleh pelaku dari dari arah belakang menggunakan sepeda motor, setelah itu korban di pepet dari sebelah kiri, dan pelaku langsung menggambil HP korban, sempat tarik menarik antar korban dengan  pelaku yang akhirnya semuanya terjatuh, pelaku berhasil membawa kabur HP korban kearah Desa Padang Cermin,” paparnya.
Untuk mempermudah pemeriksaan, petugas mengamankan pelaku berinisial AR (16) dan IM (23) warga Dusun RK B dan C Desa Hanura Kecamatan  Teluk Pandan berikut barang bukti berupa satu  Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 No. Pol : BE 6994 RO, Satu Unit Handpon Merk Hotwav Tife Pearl K2, Satu  helai Jaket Switer warna hitam dan Satu helai kaos warna hitam.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.