Dua Pemalak Sopir Truk Dibekuk Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA- (PeNa), Petugas Polres Lampung Utara bekuk dua pemalak sopir truk, Nadirsyah (52) dan Toni (31) keduanya warga Kota Bumi Ilir, Kota Bumi, Lampung Utara saat berksi di Jalan Ahmad Akuan, Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara, Jumat (22/02) dini hari.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono mengatakan, kedua tersangka telah dibawa ke Markas Polres Lampung Utara.
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X BE-8172-JK, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio BE-3105-KA, uang tunai Rp 4.19 ribu, 1 HP jenis Samsung dan sebuah dompet,” kata Budiman Sulaksono.
Menurut Budiman Sulaksono, kedua tersangka diamankan awalnya dari laporan para sopir truk barang bernama, Sudar Ismanto (44) warga Purwa Negara, Negara Batin, Way Kanan, yang resah dengan ulah kedua tersangka.
“Sebagai upaya tindak lanjut, saya bersama anggota mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya. Sesampainya dilokasi, ternyata benar. Kita melihat kedua tersngka melakukan pemerasan terhadap para sopir truk yang melintas,” terangnya.
Setelah memastikannya, lanjut Budiman Sulaksono, petugas langsung menyergap kedua tersangka dan mengamankan barang buktinya.‎
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” tegas dia. PeNa-obin. ‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *