Bandar Lampung – (PeNa), Polsek Teluk Betung Selatan berhasil meringkus dua pria pengangguran yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di tengah banjir yang melanda wilayah Teluk Betung Selatan.
Kedua pelaku memanfaatkan situasi saat korban, SW (41), tengah lengah karena sibuk membersihkan rumahnya yang terdampak banjir.
Kedua pelaku, JD (29), warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan, dan NB (25), warga Sukabumi, Bandar Lampung, melancarkan aksinya pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Teluk Betung Selatan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada hari yang sama.
JD ditangkap di rumahnya pada sore hari, sementara NB diringkus sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Kompol Enrico, Kamis (23/1/2025).
Menurut Kapolsek, kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu ruang tamu yang tidak terkunci. Saat kejadian, korban dan keluarganya sedang tertidur lelap usai membersihkan rumah yang porak-poranda akibat banjir.
“Rumah korban terdampak banjir, sehingga kondisinya berantakan. Karena kelelahan setelah membereskan rumah, korban lupa mengunci pintu,” jelas Enrico.
Pelaku JD bertugas mengawasi situasi di luar rumah, sementara NB masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban. Barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2020 dan satu unit ponsel Xiaomi warna hitam.
“JD sangat mengenal situasi rumah korban karena dia adalah tetangga korban,” tambah Enrico.
Setelah mencuri barang-barang tersebut, NB membawa barang curian untuk dijual. Namun, belum sempat terjual, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel milik korban. “Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kompol Enrico juga menambahkan, Polsek Teluk Betung Selatan rutin menggelar patroli untuk mencegah aksi kriminalitas, terutama pasca banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.






