BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pelarian Adi Gunawan (AG), residivis kasus curanmor asal Lampung Timur, berakhir. Pelaku pencurian motor yang sempat menembakkan senjata api rakitan saat beraksi di parkiran toko Fantastic Tailor, Bandar Lampung, memilih menyerahkan diri karena takut ditembak polisi.
AG diamankan Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur, Kamis (20/5/2026) malam.
Kapolresta Bandar Lampung Afret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku mengetahui rekannya lebih dulu tertangkap sehingga memilih menyerahkan diri.
“Saudara AG ini mengetahui temannya sudah ditangkap di Polresta, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur karena takut dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kombes Pol Afret Jacob Tilukay, Selasa (26/5/2026).
Polisi turut mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang diduga digunakan saat aksi pencurian berlangsung.
“Di depan rekan-rekan tadi sudah kami tunjukkan satu pucuk senpi rakitan beserta dua butir peluru. Ini yang sempat viral di TKP halaman parkir toko Fantastic Tailor,” ujarnya.
Lepaskan Tembakan Saat Dikejar Warga
Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir toko Fantastic Tailor, Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, 3 April 2026.
Saat itu korban memergoki sepeda motornya dibawa kabur dua pelaku. Warga dan tukang parkir sempat mengejar hingga salah satu pelaku terjatuh usai menabrak mobil yang melintas.
Namun situasi berubah mencekam ketika AG datang sambil membawa motor hasil curian dan melepaskan tembakan ke udara.
“Satu orang sudah berhasil ditangkap warga. Temannya datang kemudian melepaskan tembakan dan membawa pergi lagi pelaku yang sudah diamankan warga itu,” jelas Afret.
Menurut polisi, kedua pelaku memang sudah berkeliling mencari motor yang dianggap mudah dicuri. Mereka menyasar kendaraan tanpa kunci tambahan lalu merusak bagian kontak.
“Mereka hunting, melihat sepeda motor yang mudah dibawa kemudian diambil dengan cara merusak kunci,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, AG dan rekannya Ahmad Yusuf diketahui sudah dua kali beraksi mencuri motor di wilayah Bandar Lampung.
“Setelah diinterogasi, yang bersangkutan bersama saudara AY sudah melakukan pencurian di wilayah Bandar Lampung kurang lebih sebanyak dua kali,” tegas Afret.
Saat ini polisi masih memburu senjata api lain yang diduga dibawa pelaku kedua saat kejadian berlangsung. Tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.






