BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aksi dua pencuri di Bandar Lampung berakhir tragis. Mereka dibekuk tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung setelah aksinya terekam CCTV.
Dua pelaku, berinisial HN (48) dan RO (30), ditangkap petugas di Jl. Pangeran Mangkubumi, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka tak berkutik saat polisi menghadang di tengah jalan, usai buron selama berhari-hari.
“Ya, kedua pelaku ini ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan konservasi sumber daya hayati,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Minggu (9/11/2025).
Peristiwa pencurian itu menimpa WRH (31), warga Jl. Kepodang No. 12, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat korban terlelap, dua pelaku sudah beraksi di halaman rumahnya.
HN dan RO berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari rumah yang tampak sepi. Setelah mengintai cukup lama, HN memanjat pagar dan menyelinap masuk melalui pintu belakang, sementara RO berjaga di luar mengawasi situasi sekitar.
“Sementara pelaku RO bertugas di luar rumah untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil sejumlah barang, keduanya kabur menggunakan sepeda motor,” lanjut Yuni.
Aksi mereka sukses membawa kabur tiga unit laptop berbagai merek, satu unit iPhone 16 warna biru, dan uang tunai Rp1,3 juta. Total kerugian korban mencapai Rp28,3 juta. Namun pelarian keduanya tak berlangsung lama.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat unit ponsel berbagai merek, sepeda motor Honda Vario 125 hitam BE 2262 AGN, AirPods, buku tabungan, beberapa kartu ATM, hingga iPhone 16 dengan box palsu. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolda Lampung.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan: keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan hidup dari hasil mencuri.
“Motif keduanya adalah faktor ekonomi. Mereka sengaja menjadikan pencurian sebagai pekerjaan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Yuni.
Kini, HN dan RO resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Yuni menegaskan, masyarakat harus lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan tambahan di rumah, seperti CCTV atau alarm, untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” tandas mantan Kapolres Metro itu.






