BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aksi nekat pencurian pupuk dari atas truk yang melintas di Jalan Teluk Ambon, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, akhirnya terhenti. Seorang pelaku berhasil ditangkap setelah video aksinya viral di media sosial.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara ekstrem. Saat truk pengangkut pupuk melintas, ia mengejar kendaraan tersebut lalu meraih terpal penutup muatan. Setelah berhasil naik ke atas bak truk, pelaku membuka terpal dan melempar karung pupuk ke jalan raya.
Karung-karung pupuk yang dijatuhkan kemudian diambil rekannya yang sudah menunggu di pinggir jalan. Barang hasil curian itu lalu dijual murah seharga Rp125 ribu per karung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay mengatakan aksi pencurian itu ternyata sudah berulang kali dilakukan para pelaku.
“Pelaku ini sudah berkali-kali melakukan pencurian dengan modus memanjat truk yang sedang melintas lalu menurunkan barang ke jalan untuk diambil rekannya,” kata Afret, Rabu (27/5/2026).
Polisi bergerak setelah rekaman aksi pencurian tersebut ramai beredar di media sosial dan wajah pelaku terlihat jelas dalam video.
“Karena videonya viral dan wajah pelaku terlihat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Afret menjelaskan, pelaku ditangkap pada 21 Mei 2026 dan kini ditahan di Polsek Panjang. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Satu tersangka sudah kami amankan, sedangkan rekannya saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran petugas,” jelasnya.
Dijual Murah demi Kebutuhan Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Pelaku menjual pupuk curian jauh di bawah harga pasaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya ekonomi. Pupuk yang harga aslinya sekitar Rp500 ribu per karung dijual hanya Rp125 ribu,” ungkap Afret.
Polisi menyebut total kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp4,5 juta. Namun jumlah sebenarnya diduga lebih besar karena pelaku mengaku telah berkali-kali menjalankan aksi serupa.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang membeli pupuk hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






