Dua Selebgram Lampung Diciduk karena Promosikan Judi Online via Instagram

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Dua selebgram asal Lampung ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung setelah kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Keduanya, berinisial BNS dan IBP, diamankan di lokasi berbeda pada akhir November 2025.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber tim Satgas Judi Online. “Dari penelusuran tim, kami menemukan beberapa akun yang aktif memasarkan link situs judi. Setelah profiling, dua pelaku langsung kami amankan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dapat Fee dari Klik Followers

Dery menjelaskan kedua selebgram itu memanfaatkan jumlah pengikut mereka yang mencapai ribuan untuk menarik trafik ke situs judi. “Pelaku memposting link dengan frekuensi 2–3 kali sehari. Dari aktivitas itu mereka menerima fee setiap kali ada klik yang masuk,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi promosi dilakukan sejak sekitar Mei–Juni 2025. “Dari barang bukti yang ada, minimal enam bulan terakhir mereka aktif. Namun kami masih dalami kemungkinan penggunaan akun lain,” jelasnya.

Dery menambahkan pihaknya kini menelusuri aliran uang dari puluhan rekening yang berkaitan dengan aktivitas para selebgram tersebut. “Ada sekitar 15 rekening yang sedang kami cek bersama stakeholder terkait. Penyelidikan terus berlanjut. Akun Instagram pelaku mempunyai folower sampai 15 ribu,” tegasnya.

Motif: Demi Beli Susu Anak

Salah satu tersangka mengaku menerima tawaran promosi judi online demi kebutuhan ekonomi keluarga. Ia mengaku mengambil pekerjaan itu untuk membeli susu anaknya.

Polisi belum mengungkap pihak pengendali situs judi tersebut. “Untuk aktor yang menyuruh atau pemilik situs, baik di dalam maupun luar negeri, masih kami selidiki. Semua masih dalam pendalaman,” kata Kombes Dery.

Kedua selebgram dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, handphone, SIM card, akun media sosial, rekening elektronik, dan uang tunai senilai Rp1,9 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *