P E S A W A R A N – (PeNa), Mengaku selama dua tahun menyetubuhi anak dibawah umur, Alfini (37) warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong akhirnya diringkus petugas TEKAB 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung, Selasa (31/05/2022) sekitar pukul 19.00WIB kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-311/V/2022/Polda Lampung / Res Pesawaran/ Sek Kedondong, tanggal 31 Mei 2022 tentang dugaan adanya tindak pidana persetubuhan pada anak dibawah umur.
“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan yang sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan korban berinisial Dn (16) yang masih sebagai pelajar untuk membantu mengungkap kasusnya, ” kata AKBP Pratomo Widodo, Rabu (01/06/2022).
Diterangkan, ketika dilakukan penyelidikan lalu petugas TEKAB 308 Polsek Kedondong mendapati informasi keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dimaksud.
“Mengetahui keberadaan terduga pelaku atau terlapor, kemudian petugas langsung bergerak dan langsung mengamankannya bersama barang bukti yang dimaksud, ” tutur dia.
Kemudian, untuk mempermudah pemeriksaan oleh penyidik, pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) helai BRA warna hitam putih, 1 (satu) Helai celana dalam warna hitam, 1 ( Satu) stel baju lengan pendek dan clana panjang warna ungu coram putih dan 1 ( satu) lembar KTP atas nama Alfini diamankan dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung.
“Kepada penyidik, pelaku tersebut mengaku telah melakukan persetubuhan pada korban berulang kali selama kurang lebih dua tahun dengan mengancam akan diberitahukan kepada orang lain manakala korban tidak mau menurutinya. Dan, korban merupakan anak dari teman pelaku yang kemudian melaporkan kejadian tersebut, ” uraimya.
Atas perbuatannya, tersangka Alfani bakal dikenakan pasal 76 d jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ncaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






