Dua Terduga Bandar Narkoba Way Khilau Dibekuk Polisi

PESAWARAN-(PeNa), Dua terduga bandar narkoba di Kecamatan Way Khilau dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Pesawaran ditempat yang berbeda, Kamis (08/10/2020) kemarin.
Dua terduga bandar narkoba tersebut adalah berinisial BA (25) warga Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau dibekuk dirumahnya dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Kemudian, pelaku berinisial Hi (41) warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau juga diringkus dirumahnya dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 6(enam) bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jensi sabu, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah dompet kecil.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / A – 663 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 8 oktober  2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 664 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 8 oktober  2020 tentang dugaan adanya transaksi narkoba.
“Dua pelaku diamankan berdasar informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan lalu di aman kan lah dua pelaku berikut barang buktinya ditempat yang berbeda,” kata dia, Jum’at (09/10/2020).
Ia juga menerangkan, untuk pelaku berinisial BA akan dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, pelaku Hi yang memiliki barang bukti sabu seberat 24,64 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Kapolres Pesawaran guna didalami kasusnya, keduanya diancam dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan hukuman 20 tahun penjara,” tegas dia.
AKBP Vero Aria Radmantyo juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing.
“Tetap dengan disiplin protokol kesehatan, jaga kamtibmas di masing-masing lingkungannya serta segera informasikan atau laporkan ke Bhabinkamtibmas terdekat manakala ada aktifitas yang mencurigakan,” ucap dia.
Oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.