Dua Warga Bogorejo Dipenjara Karena Getah Karet 70Kg

PESAWARAN-(PeNa), Tersangka Purnomo (38) dan Edi Purnomo (46) warga Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan diamankan dengan sangkaan mencuri sekitar 70Kg getah karet milik PTPN VII Way Berulu, Minggu (10/02).
Keduanya diamankan berdasarkan laporan pegawai PTPN VII atas nama Suprapto dengan nomor laporan kepolisian  : LP/B -71/II/2018/Res Pesawaran/Sek Gd Tataan, tanggal 10 Februari 2019.
“Ya, benar. Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian getah karet telah diamankan setelah adanya laporan kepolisian. Begitu menerima laporan, lalu tim langsung bergerak, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (11/02).
Menurutnya, dari pengakuan dua tersangka tersebut penyidik telah mengetahui bagaimana modus operandi yang dilakukannya.

 

“Pada hari minggu tanggal 10 Februari 2019 sekira jam 01.30 WIB di Afdelling IV PTPN VII Way Berulu Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian getah karet milik PTPN VII Way Berulu dengan cara para pelaku mengambil getah karet yang berada didalam mangkuk, setelah itu getah karet tersebut dimasuk kan kedalam ember warnah hitam, setelah getah keret terkumpul lalu dimasukkan kedalam karung, ” terang Popon.
Ditaksir sementara, akibat perbuatan dua tersangka tersebut PTPN VII mengalami kerugian sekitar Rp950.000,-
Untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya, kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan dikepolisian. Saksi pelapor Suprapto dari pihak perusahaan PTPN VII pun sudah dimintai keterangan.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan secara intensif pada dua tersangka tersebut, sementara saksi pelapor juga sudah diambil keterangannya. Penyidik akan mengenakan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *