Elektabiltas Jeblok, Arinal Bakal Mental

BANDARLAMPUN( (PeNa)- Pelanggaran Juklak 06 tentang penjaringan Calon kepala daerah Partai Golkar oleh Ketua DPD I Lampung Arinal Junaidi tak terbendung, paska pucuk pimpinan DPP di jabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Idrus Marham sidang gugatan pembatalan rekomendasi Arinal sebagai calon Gubernur ke Mahkamah Partai di DPP Golkar tak tertahankan.

Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi, Senin (4/12) lalu menegaskan, meski sidang lanjutan itu memasuki fase mediasi,  pihaknya tetap bersikeras untuk menegakkan aturan yakni penjaringan bakal calon Gubernur Lampung itu harus mengacu kepada Juklak 06.

“Kami selalu  penggugat akan dipertemukan dengan Plt. Ketum DPP, Ketua Harian DPP guna mencari jalan tengah dari pelanggaran Juklak 06 ini. Namun kami tetap tidak akan merubah tuntutan sejak awal yakni aturan harus ditegakkan, penjaringan calon kepala daerah itu harus berpedoman pada Juklak,”tegas Indra.

Adanya sidang lanjutan tersebut,kata Indra menjadi bukti jika Partai Golkar masih berpegang teguh pada aturan partai.

“DPP mendasarkan rekomendasi pada hasil survey elektabilitas cagub. Itu sebabnya di Lampung rekomendasi pasangan cagub tidak segera turun seperti Provinsi Jatim, Sulsel dan Jabar. Karena hasil survey Arinal jauh di bawah M.Ridho Ficardo dan Herman HN. Kami akan layangkan surat ke DPP untuk lakukan penjaringan dengan dasar hasil survei Arinal,” kata Indra.

Dia menambahkan, meski ambisi politik Arinal disokong oleh pemodal dengan dukungan finansial tak terbatas, hal itu tidak berarti dalam pelaksanaan penjaringan calon Gubernur harus melanggar aturan yang telah ditetapkan partai.

Rendahnya elektabilitas Arinal dari berbagai hasil survey membuktikan bahwa meski didukung dengan kekuatan uang dari korporasi hal itu bukan faktor penentu dalam meningkatkan popularitas dan elektabilitas calon.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *