
BANDARLAMPUNG-Perampok sadis lintas provinsi bersujud bertaubat setelah semua rekannya tewas ditembak. Kejahatan sadis saat beraksi di akui dengan mimik penyesalan.
Ia adalah Suparyanto alias Toto Ledeng alias Mbah Jimat warga Metro, Lampung.”Pimpinan saya (Wagino) dan rekan-rekan saya sudah tewas semua, tinggal saya seorang diri. Sejak mereka tewas, saya berhenti merampok dan ingin bertaubat,” kata Mbah Jimat, saat di wawancarai di Mapolda Lampung, Rabu (6/12).
Menurutnya pengalaman menjadi perampok sadis merupakan suatu pembelajaran bagi dirinya dan cerita hidup yang kelam. “Selama ini, saya selalu berbuat jahat dan sudah jauh dari ajaran agama, sebab itu saya sangat menyesal dan ingin bertaubat. Saya bersyukur hingga saat ini masih diberi hidup dan menganggap rasa sakit ini, merupakan karma atas perbuatan saya selama ini atau teguran dari tuhan agar saya sadar,” sesalnya.
Kepada PeNa, Mbah Jimat mengaku dan berjanji tidak akan meninggalkan sholat lima waktu.”Meski susah berdiri, terkadang hingga mengeluarkan air mata, karena menahan rasa sakit dan teringat perbuatan dosa yang saya perbuat, janji saya tidak akan meninggalkan sholat. Jika saya meninggalkan sholat, saya siap menerima azab dari Allah SWT walau pun harus ditembak mati,” akunya.
Mbah Jimat juga menghimbau kepada rekan-rekan yang masih melakukan perampokan untuk segera sadar. Jika badan sudah kaku atau meninggal, semua pintu taubat telah tertutup dan menyesal pun tidak ada gunanya.”Domisili tidak bisa menetap selalu berpindah-pindah tempat untuk sembunyi dari kejaran petugas. Semuanya percuma, bahkan harta yang ada sebelumnya habis terjual. Saya harus menjual rumah, untuk biaya hidup dalam pelarian. Pokoknya saya hidup tidak tenang,” ungkapnya.
Catatan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Mbah Jimat dalam beraksi bersama, almarhum Wagino alias Sumeri , amarhum Yulida Arifin alias Agatijan, almarhum Maryanto alias Togog, almarhum Bibit alias Topik, almarhum Mugianto alias Mugi, almarhum Sopoyono alias Alvian alias Bawo, almarhum Pairun alias Kirun, almarhum Mahfud alias Temu Sudewo, almarhum Mat Garong, almarhum Jegol, dan almarhum Sulis melakukan perampokan di 28 TKP di wilayah Lampung Selatan, Lampung Timur, Metro dan Lampung Tengah.
Modusnya, mendobrak pintu rumah korban lalu menodong korban menggunakan senjata api rakitan. Setelah melumpuhkan korbannya, mereka menguras uang, perhiasan dan barang-barang berharga milik korban. Selain itu, komplotan Mbah Jimat merampas mobil L300 , dengan cara mengejar dan menghentikan laju mobil korban, lalu menodongkan senjata api rakitan ke arah kepala korban. Setelah korban dikeluarkan dan di lakban, komplotan tersebut membawa kabur uang berikut mobil L300 milik korban.
Salah satu korbannya yakni, Hartini warga Dusun IV, Desa Jaya Asri, kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur. Dari rumah korban, komplotan Mbah Jimat menggasak 1 unit Truk, 1 unit Panther Touring, 25 buku BPKB mobil dan sepeda motor, uang tunai Rp 105 juta dan 70 gram perhiasan emas.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Sumarji mengatakan, tersangka Mbah Jimat bersama komplotannya merupakan perampok antar Provinsi yang telah beraksi sejak tahun 2008 silam.”Tersangka Suparyanto alias Toto Ledeng alias Mbah Jimat ditangkap oleh tim pemburu, di Desa Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (29/11/2017) lalu,” kata dia.
Dari tersangka Mbah Jimat diamankan barang bukti berupa, 2 butir selongsong, 3 tali rapia dan lakban. Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan dari komplotannya dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan berupa, 3 pucuk senpi FN dan Bareta berikut dengan 3 magazen berisi 8 peluru, 1 senpi Carel Gus Taf 9 mm No seri 310232, 2 senpi Revolver Call 38, 1 senpi rakitan jenis Revolver, 2 Magazen Carel Gus Taf, 1 buah Granat Nanas, 18 butir peluru Call 5.56, 73 butir peluru 9 mm, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z, 1 unit motor Smash, dan 2 unit HP.
Akibat perbuatannya, tersangka Mbah Jimat bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. PeNa-obi.






