Enam Langkah Polisi Hadapi Pelaku Kejahatan

BANDARLAMPUNG (PeNa), Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad jelaskan enam langkah tindakan petugas terhadap pelaku kejahatan, Senin (29/04).
“Ada enam tindakan yakni, bersuara keras, menggunakan tangan halus, menggunakan tangan kasar, menggunakan tongkat, mengarahkan senjata api kebawah, kemudian mengarahkan  senjata api ke pelaku kejahatan,” kata Zahwani Pandra Arsyad.
Menurutnya, begitulah aturan yang benar, saat petugas berhadapan dengan pelaku kejahatan. ‎
Oleh sebab itu, petugas harus menguasai beladiri untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dan menguasai cara menggunakan tongkat serta senjata api bila situasinya berbahaya.‎
“Intinya, menggunakan senjata api tidak sembarangan dan merupakan upaya terakhir atau terpaksa dilakukan, karena  pelaku kejahatan tak mengindahkan peringatan, berupaya melarikan diri, melawan dan membahayakan keselamatan atau nyawa petugas dan masyarakat,” ungkapnya.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *