P E S A W A R A N – (PeNa), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran mensosialisasikan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi disejumlah desa,diantaranya di Aula Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Selasa (23/04/2024).
Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dan, dikesempatan tersebut Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran juga menyampaikan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024.
“Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. dapat memberikan hasil evaluatif dan masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan langkah strategis dalam pengelolaan dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah Tahun mendatang,” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat membuka kegiatan yang dimaksud.
Dendi Ramadhona yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung dengan gelar kedoktoran pada ilmu pemerintahan juga mengingatkan perlunya sinergi dan peran serta dari semua pihak yakni Badan Pendapatan, para Camat, Kades hingga Kadus dan RT untuk bersama meningkatkan penerimaan PBB-P2.
Dan, sosialisasi tersebut digelar untuk desa yang ada di Kecamatan Gedong Tataan. Nantinya kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 akan dilaksanakan di 11 kecamatan lainnya.
“Untuk selanjutnya Kecamatan Teluk Pandan, Marga Punduh dan Punduh Pidada akan dilaksanakan pada hari rabu, 24 April 2024 dan kemudian dilanjutkan pada Kecamatan Tegineneng, Negeri Katon dan Way Lima yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 April 2024,” ujar dia.
“Sedangkan untuk Kecamatan Padang Cermin, Way Ratai, Way Khilau dan Kedondong telah dilaksanakan pada hari Senin 22 April 2024,” tegas dia.

Melengkapinya, Ketua APDESI Kabupaten Pesawaran Hermansyah juga mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sepertinya lebih pada menyempurnakan yang sebelumnya.
“Ya ini bagus,artinya desa akan lebih maksimal dalam memahamkan ke masyarakat. Dan, seperti yang dikemukakan Pak Bupati yaitu masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan langkah strategis dalam pengelolaan dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah tahun mendatang,” kata dia.
Oleh: Sapto firmansis






