Jakarta – (PeNa), Manajemen Garuda Indonesia membantah tudingan yang disampaikan Asosiasi Pilot Garuda (APG) terkait proses perekrutan pegawai dan hubungan industrial di internal perusahaan.
Dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025), Garuda menegaskan bahwa seluruh kebijakan rekrutmen telah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta didukung komunikasi terbuka dengan seluruh karyawan dan serikat pekerja.
“Sebagai maskapai nasional, Garuda Indonesia selalu menjadikan keharmonisan hubungan industrial sebagai pilar penting dalam menjaga kualitas layanan,” bunyi pernyataan resmi manajemen kepada SMSI.
Pernyataan ini menanggapi desakan APG kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Wakil Ketua APG, Rendy Wiryo Kusumo, menilai arah kebijakan perusahaan tidak mencerminkan efisiensi dan cenderung mengabaikan aspirasi karyawan.
Rekrutmen Profesional dan Transparan
Garuda menjelaskan bahwa perekrutan tenaga profesional dilakukan secara selektif, mengikuti ketentuan internal perusahaan dan prinsip GCG. Seluruh tenaga kerja yang direkrut melalui jalur profesional (pro hire) berstatus kontrak kerja waktu tertentu, dengan sistem remunerasi yang menyesuaikan standar industri.
“Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi strategis perusahaan. Proses perekrutan dilakukan secara akuntabel untuk memenuhi kebutuhan organisasi,” ungkap manajemen.
Komunikasi Internal Dibuka Luas
Menanggapi kritik APG soal kurangnya ruang dialog, Garuda menegaskan bahwa mereka telah membuka berbagai kanal komunikasi internal. Forum seperti sharing session antara direksi dan karyawan secara rutin dilakukan, ditambah pertemuan berkala dengan serikat pekerja, termasuk APG.
“Garuda memiliki tiga serikat pekerja, dan semuanya dilibatkan aktif dalam forum hubungan industrial. Kami percaya partisipasi semua pihak akan memperkuat hubungan kerja yang sehat,” lanjut pernyataan tersebut.
Iuran dan Independensi Serikat
Terkait kebijakan penghentian pemotongan iuran serikat dari gaji karyawan yang mulai berlaku sejak 2024, manajemen menyatakan hal tersebut bertujuan menjaga independensi serikat. Mekanisme keanggotaan sukarela tetap dibuka ruang diskusinya untuk penyempurnaan.
Sementara itu, langkah hukum yang diambil terhadap tiga individu ke pihak kepolisian merupakan respons atas dugaan penyebaran informasi bohong yang mencatut nama serikat pekerja. Garuda menilai tindakan itu telah merusak citra perusahaan di mata publik dan investor.
“Tindakan hukum ditempuh setelah upaya klarifikasi internal tidak menghasilkan pemahaman bersama,” tegas pihak manajemen.
Garuda Indonesia menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan transparansi dan keberlanjutan transformasi perusahaan.






