Gelar Sosper Rembug Kelurahan, Kostiana Imbau Masyarakat Selesaikan Suatu Masalah dengan Musyawarah Mufakat

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Dapil I (Bandarlampung) Kostiana menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (19/6).

Kegiatan yang digelar di Sukarame II tersebut, digelar dengan menggunakan protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan memakai masker.

Dalam arahannya, Kostiana mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah kali ini membahas tentang rembug desa dalam mengatasi konflik yang mengedepankan musyawarah mufakat.

“Melalui Rembug Desa ini akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa atau kelurahan dan bagaimana solusinya, termasuk soal adanya konflik di masyarakat,” ucapnya.

“Ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya,” tambah dia.

Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujarnya.

Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung tersebut juga berharap kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar menyebarluaskan dan turut mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016 ini ke masing-masing masyarakat, seperti tetangga dan sanak saudara.

“Tentunyaa juga dengan adanya perda ini, apapun konflik yang ada ditengah masyarakat bisa di atasi dengan adanya pedoman rembug desa atau kelurahan ini,” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.