Ginda Ansori: Pengerusakan Lahan di Waykanan Masuk Tindak Pidana

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Akdemisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansori WK menyoroti madeknya perkara pengrusakan lahan milik 22-23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan. Menurutnya pengrusakan lahan perkebunan warga disertai penggusuran yang diduga didalangi oleh oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, ditafsir sudah masuk kategori perbuatan pidana.

“Penggusuran lahan perkebunan beserta tanam tumbuh warga yang dilakukan diduga oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, menurut penafsiran hukum unsur-unsur dari perbuatan tersebut sudah masuk kedalam perbuatan tindak pidana. Jadi saharusnya penegak hukum dalam hal ini penyidik polres way kanan segera memproses lebih lanjut proses hukum dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” kata Gindha Ansori, Senin 15 Februari 2021.

“Menurut Gindha bahwa dalam undang-undang pokok agraria menganut azas pemisahan harizontal, yang dimana tafsirnya bahwa kepemilikan atau penguasaan atas tanah tidak termasuk kepemilikan atau penguasaan atas tanam tumbuh diatas tanah (bangunan, tanaman, atau pun apa saja yang bersifat ekonomis) atau maksunya pemilik tanah belum tentu sebagai pemilik bangunan diatasnya, siapa yang mendirikan bangunan itu maka dialah pemiliknya jadi ketika ada pengrusakan atas lahan baik tanam tubuh atau bangunan, penegak hukum seharusnya menetapkan tersangka bagi orang yang melakukan ataupun memerintahkan melakukan pengrusakan tersebut, pihak kepolisian tidak perlu menunggu putusan pengadilan atas alas hak tanah tersebut karena ini pidana perusakan bukan tindak pidana penyerobotan yang harus memastikan alashak pelapor dan terlapor” katanya.

“Kita tidak penting soal pemilikan tanah, karena jelas UU pokok agraria tanah dan tanam tumbuh diatas tanah sifatnya terpisah, perbuatan pengrusakan itu masuk tindak pidana murni titik, dan ini ada Yurisprudensi nya tidak tanggung-tanggung perkara ini sudah melalu tahapan tingga tingkat persidangan, putusan ini melalui putusan Makamah Agung loo.. jadi apa lagi yang diragukan,” ujar Gindha.

Ginda menerangkan semestinya penegakan hukum jangan berlarut-larut memperoses laporan pengrusakan lahan warga yang sudah berjalan selama 1,5 tahun. Hal itu untuk mengatisapsi timbulnya masalah sosial di tengah masyarakat khususnya di Waykanan yang rentan dengan konflik. “Selain itu penegak hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum ditengah masyarakat, jangan takut dengan adanya intervensi dari pihak pihak lain,” polisi jangan nekat dong dengan yang terang-terang begini, sebab sangat disayangkan ini citra kepolisian taruhannya kata beliau.

Semestinya, lanjut putra Way Kanan ini, penyidik sudah merampungkan proses penyelidikan, apalagi perkaranya sudah berjalan 1,5 tahun. “Saya pikir nggak perlu butuh banyak waktu untuk mengungkap perkara tersebut. Penegak hukum harus menentukan sikap, jika tidak dapat membuktikan perkara tersebut harus jelas, hentikan atau memproses lanjut laporan pengrusakan lahan tersebut ke tingkat penyidikan,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Waykanan Iptu Desherison Saputra, enggan berkomentar banyak terkait perkara pengrusakan lahan tersebut karena kewenangan ekpose pemberitaan adalah kewenangan Kapolres atau humas, ”Kamun ini konfirmasi ya, kesini aja kan ada humas, kalau konfirmasi itu kewenangan Kapolres atau humas Polres,” elak Kasat reskrim.

Desherison Saputra, mengaku telah menerima permohonan Police line diatas lahan yang disengketakan kedua belah pihak. ”Ya surat permohonan Police line sudah diterima, masih kita ajukan ke Kapolres,” ujarnya.

Sementara itu penyidik pembantu yang menangani kasus itu, Bripka Agus menyatakan perkara pengrusakan lahan itu masi masih berjalan dan masih tahap penyelidikan. ”Proses hukum tetap berjalan masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Kabid Penerangan Masyarakat Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi saat dikonfirmasi mengatakan sejuah ini belum mengetahui dan menerima laporan mengenai madeknya laporan pengrusakan lahan milik 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin. ”Sampai saat ini kami belum menerima laporan maupun data perkara tersebut, nanti saya cek dan hubungi dulu penyidik maupun kasat Reskrim Polres Way Kanan,” kata Iedwan Muhfi saat wawancara dengan salah satu awak media haluan Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *