Gorila Tarik Dua Tersangka Masuk Penjara

PESAWARAN-(PeNa), Tim buru sergap Polsek Padang Cermin mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis tembakau gorila di Dusun Hayam Desa Bunut Kecamatan Way Ratai, Rabu (11/4).
Dua tersangka yang dimaksud adalah M. Diki (22) warga Desa Sukawangi Kecamatan Kedondong dan Robi Alfurqon (19) warga Desa Babakan Loak Kecamatan Kedondong. “Ya benar, petugas reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis tembakau gorila, ” kata Kapolsek Padang Cermin, AKP Zulkifli Rusli.
Menurutnya, keduanya di tangkap dan diamanakan guna mengungkap ada atau tidaknya pelaku lain. “Keduanya masih di amankan di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Terkait ada atau tidaknya terdangka lain, masih dalam proses penyidikan petugas, ” ujar dia.

Pada kasus tersebut, penyidik akan menjeratnya dengan undang-undang anti narkotika. “Dilihat dari barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yang berupa dua linting tembakau gorila dan satu unit handphone yang diduga sebagai alat pemesanan, jelas keduanya akan dikenakan undang undang nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.