Gorila Tarik Empat Oknum Mahasiswa Masuk Bui

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorillaz, empat oknum mahasiswa diamankan petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Selasa (16/07) sore kemarin lusa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan, empat oknum mahasiswa yang diamankan berinisial, NR (23) warga Kampung Baru, Labuahan Ratu, Bandarlampung.
Kemudian, MF (22) warga Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, RP (21) warga Kelurahan Langkapura, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, dan RA (22) warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
“Dari 4 tersangka, diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus pelastik warna putih berisi tembakau gorillaz, 1 buah kaleng berisi tembakau gorillaz, dan 1 unit handphone warna biru,” kata Shobarmen, Kamis (18/07).
Menurutnya, penangkapan terhadap 4 oknum mahasiswa bermula dari informasi masyarakat Kelurahan Jaga Baya 2, Way Halim, Bandar Lampung, yang resah karena sering kali melihat transaksi dan pesta narkoba.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melihat tersangka NR, ketika diamati gerak geriknya sangat mencurigakan, kemudian petugas mendekati dan menyergapnya. Hasil pengembangan, petugas mengamankan rekannya berinisial, RP di kamar kosannya dan di temukan barang bukti berupa 1 bungkus pelastik warna putih berisi tembakau gorillaz.
Saat diintrogasi, tersangka RP mengaku, mendapatkan tembakau gorillaz dari tersangka berinisial MF. Selanjutya, petugas mengamankan tersangka MF di depan Indomart di samping Universitas Bandar Lampung (UBL). Di Handphone tersangka MF ditemukan pesan yang bertuliskan transaksi jual beli narkotika.
Atas dasar itu, petugas mengamankan tersangka berinisial, RA di sebuah gang di samping UBL. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa, 1 buah kaleng berisi tembakau gorillaz.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Markas Ditres Narkoba Polda Lampung dan kasusnya masih dikembangkan guna mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Oleh:Obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.