LAMPUNG (PeNa) – Arinal Djuanadi dan Nunik masih dalam sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi yang terjadi saat keduanya masih belum menjabat.
Kasus penyimpangan dan penyalahgunaan APBD 2015 ini kuat dugaan ikut menyeret Arinal Djunaidi saat menjabat sebagai Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih terus berjalan. Arinal di laporkan Matala tahun 2016 lalu.
Terdapat dua item penting yang dalam laporannya yang secara gamblang menyebut dugaan korupsi tersebut. Pertama terkait kegiatan belanja tambahan penghasilan beban kerja dengan kode rekening 2.11.02.01 sebesar Rp11.457.000.000, dalam kegiatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp1.735.000.000.
“Dasar kerugian, timbul karena Arinal Djunaidi yang pada saat itu menjabat sebagai Sekprov Lampung diduga tidak menggunakan standar besaran honorarium yang harus diterima sesuai dengan besaran yang ada peraturan gubernur,” kata dia.
Pada point kedua, Matala membahas tentang penggunaan anggaran dalam kegiatan di biro hukum pada penetapan besaran honorarium penyusunan perda yang menggunakan pergub yang belum bisa dilaksanakan karena peraturan menteri belum ada yang mengaturnya.
Dalam laporan itu juga, Matala mencontohkan beberapa biro lain yang terkesan menyalahgunakan anggaran dalam beberapa kegiatan, salah satunya adalah biro asset dan perlengkapan. Dalam biro tersebut, Matala menyinggung tentang seluruh kegiatan dalam biro yang dilaksanakan sendiri oleh kepala bagian dengan meminjam perusahaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kepala biro dan diduga sebagian hasilnya diserahkan kepada terlapor. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan BPK tahun 2016 menyebutkan adanya dugaan kerugian negara dari kegiatan tersebut.
Sementara itu, di Lampung Timur terdapat perkara pengadaan Website desa tahun anggaran 2016 lalu, dimana tiap desa diwajibkan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 12 juta. Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp3,1 Miliar.
Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, Arinal sempat mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung terkait upaya aparat penegak hukum yang ingin menjegalnya dalam pencalonan gubernur lalu. Surat itu kemudian ditanggapi Kejaksaan Agung dengan mengirimkan tim khusus. Dan belakangan, paska tim kejagung tersebut turun ke Lampung, perkara Arinal pun jalan ditempat.
Perkara lain yang masih diproses adalah perkara dugaan korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang, beberapa waktu lalu tim kejaksaan masih melakukan proses penyelidikan dalam perkara yang menyangkut nama mantan gubernur Lampung, M Ridho Ficardo tersebut. Terdapat beberapa nama yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut. “Kami sudah mengantongi satu nama, PPK yang juga sebagai panitia pengadaan pada saat itu,” kata sumber tadi.
Oleh; Agus Hermanto






