PESAWARAN-(PeNa), Pemerintah Kabupaten Pesawaran segera mengeluarkan peraturan bupati (perbup) terkait regulasi Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di Bumi Andan Jejama.
Demikian dikemukakan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Wakil Bupati Eriawan saat temu silaturakhim dengan pelaku usaha kedua di wilayah Kecamatan Tegineneng, Senin (22/07).
“Sebenarnya Pemprov sudah punya Perdanya, karena pada saat di DPR Provinsi saya salah satu yang menginisiasi pembuatan Perda tersebut, tinggal nanti kita buatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mekanisme dan teknisnya,” kata Dendi.
Selain itu, pembentukan forum CSR juga dianggap mampu memaksimalkan keterlibatan pengusaha dalam membangun Kabupaten Pesawaran kedepan.
“Rencananya kita akan launching pada saat merayakan HUT Kabupaten Pesawaran, dimana akan kita bagi tiga zona yaitu Zona Timur, Tengah dan Pesisir,” tutur dia.
Menurutnya, dengan adanya forum CSR di Kabupaten Pesawaran dapat memiliki dampak positif bagi masyarakat dan Pemda Pesawaran.
“Beberapa bulan lalu, saya sudah minta kepada jajaran Camat dan Kepala Desa untuk memetakan persoalan di daerahnya masing-masing yang tidak bisa dicover oleh APBD sepenuhnya,” ujar dia.
“Misalnya ada jembatan putus, tapi karena dana APBD yang terbatas, kita bisa menggunakan tambahan dana CSR tersebut,” imbuhnya.
Nantinya, Forum CSR tersebut juga dinilai mampu membantu para investor untuk memenuhi kewajibannya terhadap lingkungan sekitar secara kolektif atau bersama.
“Selama ini, ada beberapa perusahaan yang memang sudah banyak berbuat dan membantu masyarakat Pesawaran, tapi itu dilakukan sendiri, tapi kalau sifatnya kolektif saya rasa itu akan lebih mudah,” ucap dia.
Ia menegaskan bahwa Forum CSR akan dibagi menjadi tiga zona sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Bumi Andan Jejama.
“Ya, kita bagi kedalam tiga Zona Timur, Tengah dan Pesisir. Ini sengaja kita bagi kedalam tiga zona, karena dinamika masing-masing daerah itu pasti berbeda makanya akan kita sesuaikan dengan zonanya masing-masing,” tegas dia.
Oleh:sapto firmansis






