P R I N G S E W U -(PeNa), Habiskan dana puluhan milyar rupiah, proyek pemasangan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 disoal banyak warga selaku penerima manfaat.
Penelusuran pelitanusantara.co.id pada sejumlah daerah atau pekon yang menerima manfaat dari proyek tersebut, beberapa warga mengeluhkan soal tidak mengalirnya air meski telah terpasang meteran air didepan rumahnya.
“Kalau meteran terpasang sekitar tiga bulanan yang lalu tapi air tidak mengalir, padahal kami banyak yang membutuhkan,” kata beberapa warga di Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas ,sambil minta namanya jangan disebut, Selasa (28/07/3026).
Keluhan sejumlah warga dari beberapa dusun di Pekon dari beberapa kecamatanĀ tersebut sangat beralasan, mengingat jaringan pipa SPAM telah terpasang di lingkungannya. Namun, merasa ada yang janggal kenapa air tidak mengalir.
“Dulu banyak bocor waktu pertama selesai dipasang, tapi katanya sudah diperbaiki. coba dikonfirmasi ke Dinas PUPR jangan ke kantor PAMnya,” kata salah seorang pegawai PDAM Way Sekampung Kabupaten Pringsewu.
Puluhan milyar rupiah yang diserap pada proyek SPAM Kabupaten Pringsewu tersebut diduga menjadi bancakan guna memperkaya diri baik pihak pelaksana (oknum rekanan) maupun oknum pejabat yang menanganinya. Sehingga pekerjaannya terkesan asal jadi.
Untuk diketahui, Pekon yang telah dipasang jaringan distribusi SPAM pada tahun anggaran 2025 namun banyak menimbulkan persoalan adalah Pekon Candi Retno dengan nilai Rp.719.820.445,-; Pekon Sukorejo Rp.717.105.100,-; Pekon Banyuwangi Rp.1.595.000.000,-; Pekon Sri Rahayu Rp.1.500.000.000,-; Pekon Pujiharjo Rp.719.646.057,-; Pekon Sinar Mulya Rp.1.359.978.708,-; Pekon Sri Wungu Rp.1.313.934.560,-; Pekon Podosari Rp.1.358.900.000,- dan Kelurahan Pringsewu Selatan juga menghabiskan dana sebesar Rp.869.861.719,-.
Sayangnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu Ahmad Syaifudin selaku satuan kerja yang menangani proyek tersebut belum dapat dikonfirmasi guna menjelaskan hal yang dimaksud.
Menanggapinya, Kepala Kejaksaan TinggiĀ (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa terhadap tindak pidana korupsi pihaknya tidak akan ada toleransi dan telah memerintahkan kepada jajaran untuk tegas.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, kita pastikan akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Siapapun pasti kita tindak, asalkan ada bukti yang cukup,” kata Danang.






