Herman HN Tak Peduli Penyandang Cacat

Bandar Lampung-Wajar jika penyandang Disabilitas di Kota Bandar Lampung belum sepenuhnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot), pasalnya Walikota non aktif Herman HN ketika ditanya moderator Budi Santoso  Budiman mengenai Disabilitas di sesi respon cepat, mantan Kadispenda itu menjawab lalu lintas kendaraan, alhasil jawaban Herman menjadi bahan tertawa yang memenuhi Ballroom Hotel Novotel, Sabtu (28/04).

Ketidakpedulian serta gagal paham Herman HN dengan Disabilitas juga dibuktikan dengan belum adanya payung hukum yakni Peratura n daerah (Perda) Kota Bandar Lampung yang menjamin hak dan aksesibilitas para penyandang  Disabilitas.

Tidak adanya Perda mengenai Disabilitas diakui oleh Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD bandar Lampung Imam Santoso.

“Kalau tidak salah belum ada Perda khusus mengenai Disabilitas,”singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon,”Senin (30/04).

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto menyayangkan dengan ketidakpedulian Pemkot Bandar Lampung untuk menjamin hak penyandang Disabilitas dalam hukum menurutnya sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pemerintah pusat menekankan agar pemerintah daerah bersama DPRD segera menerbitkan perda.

“Jangan hanya Pemprov yang peduli dengan Perda No 10 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, seharusnya langkah Pemprov juga diikuti oleh Pemkot Bandar Lampung,”tegasnya.

Dikutip dari Antara,  Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah segera memiliki Perda Disabilitas, menurutnya Politisi PKB itu meski Pemerintah Provinsi telah menerbitkan Perda tersebut namun Ia menekankan agar langkah strategis itu dapat di ikuti oleh Kabupaten/Kota.

“Saya berharap langkah strategis ini bisa diikuti oleh daerah lain khususnya kabupaten dan kota di Indonesia. Dengan demikian hak-hak penyandang Disabilitas bisa terkawal dan terpenuhi, sehingga mereka bisa memperoleh hak dasarnya serta perlindungan yang baik,” tuturnya.

Nantinya, Perda Disabilitas akan menjadi payung hukum pemenuhan dan perlindungan hak penyandang Disabilitas di tingkat daerah.

“Intinya bagaimana kemudian aksesibilitas para penyandang Disabilitas terjamin oleh undang-undang,” tandasnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *