Satu Lagi Perkara Tipikor Di Limpahkan Ke Kejaksaan

PESAWARAN-(PeNa), Akhirnya berkas perkara dugaan korupsi pada pengadaan kapal di Dinas Perhubungan Pesawaran tahun anggaran 2016 senilai Rp403juta dari pihak rekanan dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan perihal tersebut. “Ya, hari ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka SA dari pihak rekanan telah lengkap atau P21. Untuk itu, sesuai dengan petunjuk kejaksaan kita limpahkan tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan,” kata dia, Senin (30/4).
Diterangkan, Sat Reskrim Polres Pesawaran Unit II / Tipidkor melaksanakan pelimpahan tersangka tersebut  berdasarkan Surat Nomor: B / 308 / IV / 2018 / Reskrim, tanggal 30 April 2018.”Pelimpahan ke Kejaksaan Kalianda Lampung Selatan telah dilakukan, ia merupakan Direktur CV RR Jaya,” terang dia.
Diketahui, perkara tersebut bergulir berdasarkan LP: A-397/ Polda tentang dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2016 di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran. Sebelumnya, tiga tersangka dijeblosin kepenjara dan dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya.
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan Mantan Kepala Dishub Pesawaran, Mad Dawami, Sekretaris Dinasnya Ponirin, Staf Dishub Chandra Hadi dan Abu Cholifah dan pihak rekanan Sri Andarwati menjadi tersangka. “Tiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, ” kata Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno.
Dari lima tersangka, tinggal satu tersangka yang belum bisa dilakukan penahanan karena alasan sakit. Kelima tersangka tersebut disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum pada tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran. Masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda seperti pasal 2 dan 3 dengan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.  PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.