Diduga Diancam Tetangga, Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi, DPRD Minta Aparat Lingkungan Dievaluasi

BANDAR LAMPUNG, (PeNa) – Seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Septiani, melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung setelah terjadi perselisihan dengan seorang tetangganya berinisial Wito di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kamis (6/8/2026) dini hari.

 

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung yang diterima polisi pada Kamis pukul 13.20 WIB. Peristiwa itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Septiani mengatakan, insiden bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika sepupunya yang akrab disapa Eneng menegur Wito karena suara bising yang dinilai mengganggu warga yang sedang beristirahat.

 

«”Eneng hanya mengatakan, ‘Pak tolong dong, saya mau tidur, berisik’,” kata Septiani.»

 

Menurut Septiani, teguran tersebut justru memicu emosi terlapor. Ia mengaku Wito kemudian menggedor pagar rumah, mengucapkan ancaman, serta melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarganya.

 

Akibat kejadian itu, Septiani mengaku keluarganya memilih meninggalkan rumah untuk sementara waktu karena merasa keselamatannya terancam.

 

«”Atas kejadian itu kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.»

 

Septiani juga menyebut saat peristiwa berlangsung terdapat Ketua RT bernama Edy dan seorang anggota Linmas bernama Kemat di lokasi. Menurut dia, Wito sempat mengaku tersinggung karena ditegur Eneng di hadapan aparat lingkungan.

 

DPRD Dorong Evaluasi Aparat Lingkungan

 

Kasus tersebut turut mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, yang mendampingi keluarga Septiani saat membuat laporan di Polresta Bandar Lampung.

 

Dewi menilai dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan permukiman warga perlu menjadi perhatian serius, terlebih apabila melibatkan aparat lingkungan.

 

«”Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan. Seharusnya aparat lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga membuat warga merasa takut,” ujar Dewi.»

 

Ia mengatakan akan mendorong pembahasan persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bandar Lampung dengan menghadirkan pihak kecamatan dan kelurahan.

 

«”Kami akan mendorong agar dilakukan RDP dengan camat dan lurah untuk mengevaluasi aparat kelurahan yang masih bersikap arogan terhadap masyarakat. Aparat harus menjadi pengayom warga,” tegasnya.»

 

Jurnalis Beri Pendampingan

 

Proses pelaporan juga mendapat pendampingan dari sejumlah jurnalis di Lampung. Ketua, sekretaris, serta anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung bersama pengurus dan anggota PWI Lampung hadir memberikan dukungan moril kepada keluarga Septiani.

 

Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama insan pers sekaligus harapan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Wito maupun Polresta Bandar Lampung terkait laporan dugaan pengancaman tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *