Hipnotis Gagal, Pelaku Asal Sumsel Ditangkap Usai Coba Gasak Gelang Emas Emak-Emak di Bandar Lampung

Bandar Lampung – (PeNa), Aksi hipnotis yang dilakukan NS (39), seorang wanita asal Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan, berujung penangkapan oleh warga usai gagal menggasak dua gelang emas milik SB (52), seorang ibu rumah tangga asal Rajabasa, Bandar Lampung. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah makan di dekat Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. “Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan,” ujar Enrico, Senin (16/12/2024).

Bacaan Lainnya

Modus Kenalan Lewat TikTok

Aksi pelaku bermula dari perkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok. Pelaku sering berkomunikasi dengan korban melalui pesan di aplikasi tersebut, bahkan mengiming-imingi korban dengan tawaran umrah gratis.

“Korban waktu itu sedang live TikTok, pelaku masuk di live tersebut dan mengirimkan pesan untuk berkenalan,” jelas Kompol Enrico. Komunikasi yang intens berlanjut hingga pelaku datang ke rumah korban dan mengajak korban makan di sebuah warung makan dekat Lampung City Mall.

Aksi Hipnotis Gagal

Di lokasi kejadian, pelaku meminta dua gelang emas milik korban dengan alasan ingin memakainya untuk berfoto. Korban sempat memberikan gelangnya tanpa curiga. Namun, ketika pelaku mencoba meminta cincin emas di jari korban, korban tersadar dan langsung berteriak meminta pertolongan.

“Waktu gelang diminta, korban belum sadar. Tapi ketika pelaku minta cincinnya, korban baru sadar dan langsung berteriak,” kata Enrico.

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang segera membantu menangkap pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa dua gelang emas masing-masing seberat 25 gram dan 15 gram.

Indikasi Aksi di Lokasi Lain

Dalam tas pelaku, polisi menemukan dua kartu identitas dengan domisili berbeda, yakni Bogor dan Tangerang. “Kami menduga pelaku juga beraksi di wilayah lain, namun sejauh ini pengakuannya baru kali ini,” tambah Enrico.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. “Terhadap pelaku, kami kenakan pasal terkait penipuan dan penggelapan,” tegas Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *