HPS Diduga Bocor ke Penyedia, Hibah Rp2,97 Miliar Dipertanyakan: Ada Permainan Oknum Dinas?

Ilustrasi pengadaan hibah peralatan pendidikan Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp2,97 miliar. BPK menemukan indikasi proses pengadaan tidak berlangsung kompetitif, termasuk persoalan akses data HPS dan kesamaan jejak tiga penyedia.

BPK menemukan data HPS dan spesifikasi berada di tangan penyedia sebelum proses E-Katalog. Tiga penyedia yang dijadikan pembanding juga memiliki jejak produk yang nyaris identik.

LAMPUNG (PeNa) – Pengadaan hibah peralatan pendidikan senilai Rp2,97 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menyisakan permasalahan: bagaimana data HPS dan spesifikasi teknis bisa lebih dahulu berada di tangan penyedia sebelum proses pengadaan berlangsung?

Ada indikasi proses pengadaan tidak berlangsung secara kompetitif. Nilai paketnya mencapai Rp2.970.293.400. Pengadaan dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui mekanisme E-Purchasing/E-Katalog dan seluruh pembayaran telah direalisasikan pada 20 Oktober 2025.

Namun, persoalan muncul sebelum transaksi berlangsung. BPK menemukan data HPS dan spesifikasi teknis ternyata telah berada pada pihak penyedia. Menurut keterangan staf pengelola akun katalog CV DPM, data untuk mengunggah produk ke katalog berasal dari file Excel yang diterima dari pemilik CV DPM melalui WhatsApp pada 14 Agustus 2025.

File itu berisi HPS dan spesifikasi teknis barang yang akan ditawarkan. Data tersebut kemudian digunakan untuk proses pengunggahan produk ke katalog elektronik. Di sinilah pertanyaan besar muncul.

Jika data HPS dan spesifikasi sudah berada pada calon penyedia sebelum proses pemilihan berlangsung, sejauh mana independensi proses pengadaan masih terjaga? BPK menyebut kondisi tersebut mengindikasikan pengadaan tidak sepenuhnya dilakukan secara kompetitif.

Paket tersebut terdiri atas 38 jenis barang untuk kebutuhan praktik SMK, antara lain komputer, peralatan tata boga, cold storage, peralatan pengemasan, alat pelindung diri dan peralatan pendukung lainnya.

Secara administratif, mekanismenya menggunakan E-Katalog. Tetapi BPK tidak hanya memeriksa jalur administrasinya. BPK menelusuri bagaimana produk masuk katalog, siapa yang menyediakan data, serta bagaimana harga dan spesifikasi kemudian digunakan dalam proses pengadaan.

Dari titik inilah persoalan bergeser dari sekadar belanja hibah menjadi pertanyaan tentang independensi proses pengadaan. Sebab, persaingan dalam pengadaan bukan hanya soal adanya beberapa nama penyedia. Pertanyaan utamanya: apakah penyedia benar-benar bersaing secara independen? Temuan BPK berikutnya justru membuat pertanyaan itu semakin tajam.

Bersambung: Tiga Penyedia, Satu Jejak?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *