Lampung Selatan – (PeNa), Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan maraton atas dugaan pengancaman terhadap jurnalis Kompas TV saat melakukan peliputan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers terhadap kontributor Kompas TV, Teuku Khalid Syah, diterima pada Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan intensif tengah berlangsung.
“Kami melakukan pemeriksaan maraton. Untuk perkembangan kasus, kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Indik, Jumat (28/11).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan meminta pendapat ahli untuk memperjelas posisi hukum laporan tersebut.
“Kami juga akan meminta keterangan ahli pidana maupun Dewan Pers,” kata dia.
Setelah laporan masuk, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Legundi.
Menurut Indik, ada empat rangkaian peristiwa di lokasi tersebut: kedatangan pelapor, interaksi dengan sekelompok orang, percekcokan, dan keluarnya kelompok tersebut dari lokasi.
Polres juga telah memeriksa delapan saksi, terdiri dari empat saksi pelapor yang berada di TKP dan tiga saksi dari pihak terlapor.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan memang terjadi cekcok di lokasi. Menurut pelapor, ada ucapan bernada ancaman seperti akan menusuk atau menikam,” jelas Indik.
Untuk mempercepat proses, pemeriksaan saksi dilakukan di Polsek Penengahan karena jarak TKP cukup jauh.
“Pihak terlapor masih menyangkal, tetapi itu bagian dari proses. Kami akan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Indik juga menanggapi laporan lain dari warga Desa Legundi yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan, pemerasan, dan pengancaman oleh kelompok tertentu.
“Memang ada tiga laporan: pengancaman, penyerobotan lahan, dan pemerasan. Semuanya kami tindak lanjuti. Dua laporan sedang kami dalami dengan memeriksa saksi,” kata Indik.






