PESAWARAN-(PeNa), Sat Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus tersangka Dian Isroni (30) dirumahnya di Dusun 3 Desa Sungai Langka RT/RW 001/001 Kecamatan Gedong Tataan, Senin 12/08/2019) sekitar pukul 10.00WIB.
Penangkapan tersebut bedasarkan Laporan Polisi Nomor . : LP / A – 589/ VIII / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 12 Agustus 2019 tentang telah terjadi tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Berawal, pada Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekira jam 08.00 WIB, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkoba jenis sabu. Lalu, dilakukan penyelidikan dilapangan, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (13/08/2019).
Setelah dilakukan penggeledahan pada pelaku dirumahnya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip bening yang masih terdapat sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan tiga bungkus plastik klip bening yang masih terdapat sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggledahan pada pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, satu unit handphone merk Vivo Warna putih yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi, satu unit handphone merk Nokia Warna hitam, satu buah Dompet warna merah hitam berisikan satu lembar bukti transfer Bank BCA, ” ujar dia.

Kini, tersangka Dian Isroni berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan selanjutnya.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kalau ancaman hukumannya yang jelas diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.
Popon juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bumi Andan Jejama untuk tidak terpengaruh dan tergiur pada narkoba, apapun jenis dan mereknya. Karena, narkoba sangat merugikan dan melanggar hukum.
Oleh:sapto firmansis






