Izin Tak Lengkap, DKP Lampung Minta Reklamasi Pantai Dihentikan

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengungkap adanya izin yang belum dimiliki oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) dalam pengerjaan proyek reklamasi pantai Karang Jaya. Untuk itu, PT SJIM diminta menghentikan kegiatan reklamasi tersebut

Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti mengatakan, reklamasi yang dilakukan PT SJIM untuk dijadikan tempat pengolahan CPO.

Bacaan Lainnya

“Dari NIB perusahaan tersebut bergerak dibidang pengolahan dan jual beli minyak sawit CPO. Memang mereka (SJIM) memiliki beberapa perizinan reklamasi dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut pada Januari 2023 kemudian izin lingkungan pada Februari 2022 dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS diterbitkan Kemenhub pada April 2023,”kata dia, Selasa (12/9/2023).

Namun , PT SJIM belum mempunyai dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Untuk itu Sri meminta kegiatan reklamasi dihentikan sementara.

“Kementerian Perhubungan tidak mempersyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sampai pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan kesimpulan maka kami imbau dihentikan sementara, tapi belum dengan paksaan pemerintah. Karena sangsi administrasi itu ada 4 tahapan. Pertama teguran tertulis, paksaaan pemerintah, pengenaan sangsi administratif atau denda dan pencabutan atau pembekuan izin,”terangnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah menambahkan ada aturan baru dalam undang – undang cipta kerja.

“Ini adalah hal baru dengan adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan sudah diperbarui dengan UU Nomor 6 tahun 2023. Memang mereka ada izin lingkungan, izin dari Kementerian Perhubungan mereka juga sudah. Tapi yang belum terpenuhi adalah izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dikatakan dia, semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut maka harus memiliki izin KKPRL yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasar pada Perda RZWP3K Provinsi Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.